Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Iko Uwais Sebut Kliennya Lebih Dahulu Ditendang

Kompas.com - 14/06/2022, 15:33 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik desain interior bernama Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, Rudi terlebih dahulu melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota karena dugaan kasus pengeroyokan.

Namun, kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key menilai bahwa Rudi memutarbalikkan fakta soal cerita pengeroyokan tersebut.

“Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” ujar Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

Menurut Rahim, justru Rudi yang terlebih dahulu menendang Iko Uwais.

“Sekarang logikanya aja, jangankan dikeroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa enggak bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal, dia yang tendang duluan,” ucap Rahim.

Rahim mengatakan, Iko Uwais refleks menendang Rudi karena kepala kakaknya, Firmansyah hendak dipukul menggunakan tutup tempat sampah.

Oleh karenanya, Iko Uwais membuat perlawanan dengan menendang Rudi.

“Iko melakukan refleks (menendang) karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah,” kata Rahim.

Baca juga: Iko Uwais Laporkan Rudi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rahim mengatakan, Iko Uwais telah melakukan visum di Rumah Sakit Polres Kramat Jati.

Hasil visum itu juga sudah disampaikan pihak kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil visum menunjukan bahwa Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri.

“Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah,” tutur Rahim.

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Iko Uwais, Laporkan Balik Rudi

Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).

Bintang film Mile 22 itu dilaporkan atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Berbuntut Pemukulan, Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Interior Rp 150 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com