Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiara Marleen Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik atas Laporan Faisal

Kompas.com - 14/06/2022, 15:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Tiara Marleen memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (14/6/2022).

Ini merupakan pemeriksaan perdana Tiara Marleen setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, pada Senin (6/6/2022).

Saat ditanya mengenai status tersangkanya, Tiara Marleen mengaku terkejut. Hanya saja dia ingin melewati semua ini dengan santai.

"Kaget pasti ada, kagetlah. Tapi ya tenang-tenang saja," ujar Tiara Marleen ditemui di Polres Depok, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Tiara Marleen Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus yang Dilaporkan Ayah Bibi Andriansyah

Sementara itu, Tiara Marleen mengaku kapok berurusan dengan orang di media sosial.

Ia mengatakan akan lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Ya sudah pastilah itu ya (kapok singgung orang di media sosial)," ucap Tiara Marleen.

Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.

Baca juga: Emma Waroka dan Marissya Icha Laporkan Tiara Marleen karena Dugaan Cemarkan Nama Vanessa Angel

Adapun Faisal melaporkan Tiara Marleen ke Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).

Laporan tersebut menyangkut nama baik menantunya, mendiang Vanessa Angel.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu membuat Tiara Marleen disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com