Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji: Saya Imbau Teman-teman Jangan Lagi Pakai Ganja

Kompas.com - 13/06/2022, 15:52 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Anji memberikan sarannya kepada semua orang agar menjauhi narkoba jenis ganja.

Hal itu berkaitan dengan pengalamannya saat terjerat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu.

Anji harus berurusan dengan hukum dan menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan.

"Saya sudah berhenti memakai Ganja di Indonesia. Saya juga mengimbau Teman teman jangan lagi memakai Ganja di Indonesia. Karena hukumnya masih melarang," tulis Anji, dikutip dari akun @duniamanji, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Anji Mengaku Tes Urine Seminggu Sekali untuk Jaga Kepercayaan Keluarganya

Menurut Anji, kehidupan penjara dan rehabilitasi sangat tidak enak.

Oleh karenanya, penyanyi berusia 44 tahun itu kapok menggunakan narkoba.

"Percayalah, kehidupan penjara dan rehab sangat tidak enak," kata Anji lagi.

Pelantun "Dia" itu lantas mengatakan bahwa rehabilitasi akan membuat seseorang kapok menggunakan narkoba.

"MENURUT SAYA, penjara dan rehab tidak membuat seseorang kapok karena esensi atau ajaran di dalamnya tapi karena keadaannya yang menyedihkan/menakutkan," tulis Anji lagi.

Baca juga: Rasakan Banyak Kerugian, Anji Tegaskan Tak Ingin Konsumsi Narkoba Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

Sebagai informasi, pada awal Juni 2021 lalu, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu sempat ditangkap atas kasus narkoba.

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Setelah melalui beberapa kali sidang, Anji terbukti bersalah dan harus menjalani vonis hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Anji Ceritakan Perlakuan Khusus yang Diterimanya Saat Rehabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com