Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Rizky Febian vs Teddy Pardiyana Terkait Warisan Lina Jubaedah

Kompas.com - 11/06/2022, 16:44 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan antara penyanyi Rizky Febian dengan bekas bapak sambungnya, Teddy Pardiyana belum juga berakhir.

Permasalahan mulai memanas semenjak ibu kandung Rizky Febian, Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal 2020.

Setelah itu, persoalan menyangkut warisan dan aset menjadi masalah antar pihak.

Terlebih sebagian aset masih berhubungan dengan kepunyaan anak-anak Lina dari pernikahan dengan Sule termasuk Rizky Febian.

Baca juga: Respons Rizky Febian atas Tuntutan Rp 500 Juta Teddy Pardiyana Buntut Kos Lina Jubaedah

Menurut kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman Pratomo, semasa hidupnya, almarhumah juga tak meninggalkan wasiat apapun untuk Teddy.

Bintang tidak diperhatikan lagi

Akhir 2020, Teddy mengatakan anak dari pernikhannya dengan Lina, Bintang sudah tidak diperhatikan lagi oleh kakak-kakaknya.

Namun, Sule menegaskan, anak keduanya, Putri Delina masih memberikan bantuan setiap bulan.

"Ya mungkin kekurangan kali, padahal kan Putri juga setiap bulan juga kasih kok, kasih dia," kata Sule seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Beepdo.

Kala itu, menurut Sule juga, seharusnya Teddy sebagai kepala keluarga dapat lebih bertanggung jawab.

Diambil sepihak

Beberapa waktu berselang, Teddy melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin mengklarifikasi, yang dipermasalahkan Teddy adalah harta warisan, bukan harta gana-gini.

Baca juga: Asetnya Kembali Diusik Teddy Pardiyana, Rizky Febian: Kasihan Almarhumah Mama

Ali Nurdin menyebutkan, klien dan anaknya yang masuk ke dalam daftar ahli waris belum mendapatkan haknya.

Alwalnya harta warisan Lina dipegang penuh Teddy. Namun, kemudian Teddy tak ingin memegang sendiri peninggalan mendiang istrinya sehingga mengajak Putri Delina untuk menyimpan bersama.

Suatu ketika TEddy mengetahui bahwa peninggalan istrinya sudah diambil.

"Tanpa sepengetahuan, si itu (Putri) ngambil ke sana. Setelah diambil itu baru bilang bahwa itu sudah diambil," kata Ali Nurdi, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

"Seharusnya tidak boleh. Kalau memang menyimpan berdua. Itikad baik berdua, harusnya memang saat diambil harusnya berdua juga. Karena kedua orang ini sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum," ujar Ali lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com