Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Berikan Keterangan Palsu di Persidangan soal Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/06/2022, 18:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Isa Zega didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (8/6/2022).

Sebab, Isa Zega diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

Dalam dakwaan disebutkan, berawal dari Isa Zega memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang daring perkara penganiayaan yang dilakukan Arnold Waas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Nikita Mirzani

Dalam kesempatan itu, Isa Zega disumpah secara Islam oleh majelis hakim Kejari Jakarta Selatan.

Pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU seputar peristiwa yang Isa Zega alami sebagai korban penganiayaan Arnold Waas.

"Pada sesi akhir persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa menerangkan antara lain, 'bahwa dalang pemukulan terhadap saya berdasarkan dari saudara Devi Kailuhu di tempat ibu Elza Syarief adalah Nikita Mirzani'," tutur Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Hubungannya dengan John Hopkins Makin Serius, Nikita Mirzani Ajak ke Bali

Sementara, dalam dakwaan jaksa, pernyataan Isa Zega tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena Nikita Mirzani tidak menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan soal kasus penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP," ujar Sigit Hendradi.

Akibat keterangan palsu di bawah sumpah tersebut, kata Sigit, Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya karena menimbulkan opini negatif yang seolah ialah dalang dari penganiayaan Isa Zega.

Baca juga: Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Rachel Vennya hingga Juragan 99 dalam Pleidoi

"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," ucap Sigit Hendradi.

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Atas kejadian ini, Isa Zega melaporkan ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Putus Cinta Jelang Tinju dengan Nikita Mirzani, Dinar Candy: Kekuatan Gue Bakal Lebih Besar

Seiring berjalannya waktu, Isa Zega menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Selain dalam jumpa pers, Isa Zega menyebut nama Nikita Mirzani saat memberikan keterangan saksi korban kepada majelis hakim.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com