Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Nikita Mirzani

Kompas.com - 08/06/2022, 17:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adrena Isa Zega didakwa pasal berlapis karena diduga memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

Perseteruan mereka diawali ketika Isa Zega menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold Waas di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Atas kejadian ini, Isa Zega melaporkan ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan dan beberapa hari kemudian polisi menangkap Arnold Waas.

Seiring kasus berjalan, pengacara Elza Syarief mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan seorang perempuan bernama Devi Kailuhu.

Baca juga: Hubungannya dengan John Hopkins Makin Serius, Nikita Mirzani Ajak ke Bali

Dalam kesempatan tersebut, Devi membuat pengakuan bahwa dia dan Arnold Waas adalah orang suruhan dari Nikita Mirzani.

"Nah, orang-orang ini (termasuk Devi) datang ke kantor Ibu Elza agar meminta perdamaian terhadap Saudara Adrena Isa Zega," ucap kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Kasus penganiayaan pun masuk ke meja hijau. Isa Zega sempat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi korban atas perkara tersebut.

Setelah mendengar pengakuan Devi, Isa Zega akhirnya membeberkannya di dalam persidangan.

Baca juga: Deretan Artis yang Bertarung di Atas Ring Tinju, dari Nikita Mirzani hingga El Rumi

Namun pernyataan itu membuat Isa Zega terseret kasus hukum. Dia dituduh memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

Dalam dakwaan disebutkan, Isa Zega memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang daring perkara penganiayaan yang dilakukan Arnold Waas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Isa Zega disumpah oleh majelis hakim Kejari Jakarta Selatan.

Pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU seputar peristiwa yang dialami Isa Zega sebagai korban penganiayaan Arnold Waas.

Baca juga: Jelang Duel Tinju Lawan Nikita Mirzani, Dinar Candy Ungkap Punya Misi Khusus

"Pada sesi akhir persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa menerangkan antara lain, 'bahwa dalang pemukulan terhadap saya berdasarkan dari Saudara Devi Kailuhu di tempat Ibu Elza Syarief adalah Nikita Mirzani'," ungkap Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Sementara, dalam dakwaan jaksa, pernyataan Isa Zega tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena Nikita Mirzani tidak menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan soal kasus penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP," tegas Sigit Hendradi.

Sigit mengatakan keterangan palsu Isa Zega tersebut membuat Nikita Mirzani merasa terhina dan nama baiknya tercemar.

"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," ucap Sigit Hendradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com