Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Dituntut 8 Tahun, Adam Deni: Niat Saya Baik, Bantu Negara

Kompas.com - 07/06/2022, 17:57 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam nota pembelaannya, Adam Deni menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang menurut dia berlebihan.

"Yang paling bikin saya kaget adalah saat mendapat tuntutan. Sebelumnya, di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun. Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," kata Adam Deni dalam persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Bacakan Pleidoi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebagai informasi JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni mengatakan yang dia lakukan justru membantu negara membongkar kasus hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com