Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanda Hamidah Minta Damai Usai Dilaporkan Mantan Suami, Anggap Konflik karena Ego Orangtua

Kompas.com - 31/05/2022, 13:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah tengah bermasalah dengan mantan suaminya, Daniel Patrick.

Daniel melaporkan Wanda ke polisi terkait kasus masuk pekarangan rumah tanpa izin berujung perusakan dan perbuatan melawan hukum.

Wanda sempat memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram-nya. Ia mengaku melakukan hal tersebut demi bertemu anak dari pernikahannya bersama Daniel.

Baca juga: Tersandung Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Berharap Damai demi Anak

Terlebih, Wanda merupakan pemegang hak asuh anak sesuai dengan putusan cerai pernikahan mereka yang diketuk majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

  • Damai

Setelah kejadian itu masuk ke ranah hukum, Wanda menurunkan amarah dan memilih jalur damai untuk menyelesaikan permasalahan dengan Daniel.

Permintaan damai ini disampaikan Wanda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Daniel di Polres Metro Depok pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Minta Mediasi ke Penyidik Terkait Laporan Mantan Suaminya

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin.

Pihaknya bakal mewadahi hal tersebut. Yogen juga berujar, hal ini bakal direalisasikan setelah penyidik menerima surat permohonan mediasi dari Wanda dan pemberitahuan kepada Daniel.

  • Ego

Wanda sendiri meyakini bahwa ia dan Daniel sangat menyayangi anak dari pernikahan mereka.

Baca juga: Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara karena Laporan Mantan Suaminya

Namun, karena rasa sayang yang begitu dalam, menurut Wanda, timbul ego dari masing-masing pihak untuk memiliki anak seutuhnya.

"Pasti teman-teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya, seorang bapak juga pasti menyayangi anaknya, sehingga timbul ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati," ucap Wanda Hamidah dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Ia berharap agar permasalahan ini bisa dijadikan pembelajaran untuk orangtua sehingga buah hati kembali mendapatkan kasih sayang dari ibu dan ayahnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Berharap Masalahnya dengan Mantan Suami Diselesaikan secara Damai

  • Ancaman

Dalam laporan Daniel, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," tutur Yogen Heroes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com