Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara karena Laporan Mantan Suaminya

Kompas.com - 30/05/2022, 17:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Berharap Masalahnya dengan Mantan Suami Diselesaikan secara Damai

Sebagai informasi, Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di Polres Metro Depok pada hari ini.

Dalam pemeriksaan yang berjalan hingga dua jam itu, Wanda Hamidah dicecar 19 hingga 20 pertanyaan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok.

"Ada sekitar 19 hingga 20 pertanyaan terkait peristiwa latar belakang kenapa dia melakukan itu. Kami sudah sampaikan semuanya," ucap kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam Terkait Dugaan Perusakan, Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertanyaan

Wanda Hamidah diduga menerobos pekarangan rumah Daniel yang berujung pada perusakan kediaman mantan suaminya itu.

Di Instagram Story, Wanda Hamidah mengungkapkan kesedihan karena sang anak tak kunjung dikembalikan oleh Daniel.

Menurut Wanda, ia berhak mengasuh sang anak. Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan. Salah satunya, ia telah mengandung dan melahirkan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com