Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Pardiyana Tuntut Rizky Febian Rp 500 Juta atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

Kompas.com - 27/05/2022, 15:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati menjelaskan, kliennya menuntut Rp 500 juta dari penyanyi Rizky Febian yang juga anak sambung Teddy.

Sebagai informasi, beberapa tahun setelah dikaruniai 4 orang anak, Lina Jubaedah berpisah dari komedian Sule. Kemudian, ia menikah dengan Teddy Pardiyana.

"Jadi, intinya, Pak Teddy di sini, kalau memang dari pihak mereka mau ambil indekos, silakan. Tapi, tolong kembalikan haknya," ucap Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).

"Misalkan, kemarin kan kami sudah bicara, enggak muluk-muluk ya, Pak Teddy cuma minta angka Rp 500 juta. Padahal, yang dikeluarkan beliau Rp 1 miliar," ujar Wati melanjutkan.

Baca juga: Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

Menurut Wati, uang Rp 500 juta itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari anak semata wayang Teddy dari pernikahannya dengan Lina Jubaedah, Bintang.

"Waktu kemarin kami pertemuan kayak begitu sih (setelah dapat Rp 500 juta, indekos untuk Rizky Febian). Tapi, kalau misalkan sekarang, kami enggak tahu ya keinginan Pak Teddy seperti apa," tutur Wati.

Wati mengklaim, Teddy Pardiyana membeli indekos 32 pintu itu bersama mendiang Lina Jubaedah senilai Rp 2 miliar.

Mereka memperoleh indekos yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu dengan cara berpatungan dengan Lina Jubaedah.

Baca juga: Teddy Pardiyana Tidak Keberatan jika Putri Delina Ingin Adopsi Bintang

"Menurut informasi dari Pak Teddy, (dikuasai Rizky Febian) semenjak almarhum (Lina Jubaedah) meninggal dunia. Berarti, hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia. Hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati.

Kini, Wati Trisnawati sebagai kuasa hukum Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian atas kasus dugaan penguasaan aset tanpa izin ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com