Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Jelaskan Kronologi Unggah Informasi Milik Ahmad Sahroni ke Media Sosial

Kompas.com - 18/05/2022, 18:12 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Dalam keterangannya, Adam Deni mengungkapkan kronologi hingga dirinya memutuskan mengunggah informasi pribadi milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

"Betul, saya meng-upload itu. Saya upload secara berturut-turut. Isinya follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak," kata Adam Deni dalam persidangan.

Baca juga: Bakal Diperiksa di Sidang Selanjutnya, Adam Deni Siap Buka-bukaan soal Ahmad Sahroni

Awalnya, Adam Deni mengaku bahwa ia mendapat data dari terdakwa Ni Made.

Adam Deni mendapat informasi dari Ni Made bahwa Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

"Yang punya data jual beli itu Ni Made. Track record saya di sosial media banyak membuka kasus dan tak ada hoaks juga. Saya upload karena saya yakin atensi publik tinggi dari media sosial saya," lanjutnya.

Baca juga: Saksi Ahli Digital Forensik Jelaskan Alat Bukti, Adam Deni Mengaku Kecewa

Adam Deni menjelaskan, hal itu dilakukan karena ingin menegakkan apa yang tidak beres dari yang dilakukan Ahmad Sahroni selaku wakil rakyat.

"Tugas kita menegakan apa yang berbelok kita luruskan. Ni Made ini bertransaksi dan menemukan ada yang tidak beres. Yang menemukan Ni Made. Kisaran harga sepeda itu sekitar Rp 380 juta," ucap Adam Deni.

Namun, Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...

Adam Deni dan Dwita lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Adam Deni akan dilanjutkan pada 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com