Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami

Kompas.com - 18/05/2022, 09:47 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).

Saat melaporkan Wanda Hamidah, Daniel datang ke Polres Metro Depok bersama dua kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin.

Dituduh merusak rumah Daniel

Kuasa hukum Daniel, Vicky menyebut bahwa memaksa masuk ke pekarangan rumah klien tanpa izin dan melakukan perusakan.

“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polisi

Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.

Pihaknya telah menyerahkan semua bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah menerima laporan dari Daniel tersebut.

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen.

Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah menyusul ke rumah Daniel.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya

Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok, inilah Wanda diduga melakukan perusakan dan penghinaan pada Minggu lalu.

Wanda Hamidah terancam 3 pasal dan akan dipanggil

Atas perbuatan yang diduga dilakukan Wanda Hamidah, ia terancam dikenakan tiga pasal.

Tiga pasal tersebut, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tutur Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com