Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Kompas.com - 17/05/2022, 13:42 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (17/5/2022).

Permohonan kasasi itu disampaikan Fahmi Bachmid melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Fahmi juga menunjukkan surat permohanan kasasi yang sudah diterima.

Baca juga: Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

“Tadi saya sudah mengajukan (permohonan kasasi) pada tanggal 17 (hari ini). Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan (Pengadilan Tinggi) itu tanggal 10 Mei lalu,” kata Fahmi di PN Jakarta Timur, Selasa.

Adapun alasan pihak Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran banding telah ditolak oleh Pengadilan Tinggu DKI Jakarta.

Selain itu ada beberapa hal yang masih kurang diterima oleh Gaga Muhammad.

Baca juga: Hakim Tolak Banding Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Bilang Begini

“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya, dan mencelakai orang lain,” tutur Fahmi.

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid ajukan permohonan kasasi di Pengadilan Megeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). Kompas.com/Revi C Rantung Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid ajukan permohonan kasasi di Pengadilan Megeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
“Ini kita luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi lagi.

Sebelumnya Fahmi juga membenarkan bahwa banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi ditolak.

Baca juga: Fakta Banding Gaga Muhammad Ditolak hingga Ajukan Kasasi

"Ya menolak, biasalah. Jadi kalau menolak ya sudah, kami diberi waktu mengajukan banding atau kasasi," ucap Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com