Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 17/05/2022, 12:58 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad atas kecelakaan lalu lintas.

Namun pada Selasa (17/5/2022) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Langkah tersebut diambil oleh Gaga Muhammad sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.

Fahmi mengatakan permohonan kasasi sudah berdasarkan persetujuan keluarga Gaga Muhammad, yakni ayahnya Asep Yusman.

Baca juga: Fakta Banding Gaga Muhammad Ditolak hingga Ajukan Kasasi

"Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan. Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.

"Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak

Fahmi Bachmid menuturkan bahwa dia akan sesegera mungkin bakal memberikan memori kasasi tujuh hari ke depan.

"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari kedepan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.

Fahmi juga membenarkan bahwa banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi ditolak.

"Ya menolak,  biasalah. Jadi kalau menolak ya sudah, kami diberi waktu mengajukan banding atau kasasi," ucap Fahmi Bachmid.

Baca juga: Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding hingga Ibunda Beberkan Bukti Transfer

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com