Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean

Kompas.com - 10/05/2022, 20:36 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia sedang berselisih dengan putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Hari ini, Selasa (10/5/2022), Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jaksa bernama Dyofa Yudistira menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut kepada majelis hakim.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

"Waktu itu, saksi mengaku sedang ada di showroom Prestige. 'Pelaku mendatangi saya, membahas hubungan saya dan pelaku. Saya menghampiri ke mobil, lalu pelaku sakit hati dan mendorong saya dari dalam mobil, saya terjatuh dan terluka. Saya berobat di rumah sakit dan melaporkan ke polisi'," ucap jaksa Dyofa menirukan Ayu Thalia.

Baca juga: Jadi Terdakwa, Ayu Thalia: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan

Ayu kemudian melaporkaN Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Setelah itu terdakwa mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet di tulang kering sebelah kanan," ujar jaksa.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini

"Terdakwa jelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa," ucap jaksa.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," lanjut jaksa Dyofa.

Namun, pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan. Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Berkas Lengkap, Ayu Thalia Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Jaksa lalu mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.

"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap Dyofa.

Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com