JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama turut berkomentar melihat putranya Ridho Rhoma yang telah bebas dari penjara setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi khusus momen Idul Fitri, 2 Mei 2022.
Pelantun "Menunggu" ini bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Rhoma Irama yang disinggung soal bebasnya Ridho Rhoma menjawab demikian.
“Alhamdulilah dia (Ridho) sudah bebas, kita kira tanggal 5 (Mei), ternyata kemarin,” ujar Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record Studio kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: Ketika Ridho Rhoma Bebas dari Penjara di Hari Raya Idul Fitri...
Pelantun “Begadang” ini juga mengomentari berat badan Ridho Rhoma yang menurutnya bertambah.
“Saya sudah ketemu, gemuk banget, sehat,” ujar Rhoma Irama lagi.
Lebih lanjut, Rhoma Irama mengucap syukur melihat Ridho yang kini sudah menghirup udara bebas.
“Senanglah, kami gembira bahagia, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran ke depannya,” ucap Rhoma Irama.
Baca juga: Penjelasan Kalapas Cipinang soal Status Ridho Rhoma Setelah Bebas dari Penjara
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.