Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Ungkap Kemungkinan Terjun ke Dunia Musik Lagi

Kompas.com - 02/05/2022, 17:35 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ridho Rhoma mengungkap kemungkinannya terjun ke dunia musik lagi usai bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022).

Ridho telah keluar dari tahanan mengenakan kaus berwarna hitam dan peci berwarna coklat sekitar pukul 15.00 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelantun "Dawai Asmara" ini menyebut, ia ingin terjun ke dunia musik lagi ketika semua urusannya benar-benar telah selesai.

Baca juga: Ridho Rhoma Masih Berkarya Selama di Penjara

"Insya Allah, kalau rilisan, ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak. Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi," kata Ridho.

Untuk saat ini penyanyi berusia 33 tahun itu ingin menikmati kebersamaan dengan keluarga setelah bebas.

"Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu," lanjutnya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Mengaku Dapatkan Banyak Pelajaran

Ridho mengatakan dia masih tetap berkarya dan mengasah jiwa kreatifnya.

"Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar. Menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik," ujar Ridho.

Ridho juga menyebut telah mendapat banyak sekali pelajaran.

"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ucap Ridho.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com