Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan dan Digugat, Hotman Paris: Saya Akan Bela Diri dan Melawan

Kompas.com - 26/04/2022, 20:45 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap langkah yang akan diambilnya jika nantinya Peradi benar-benar melaporkannya ke polisi dan menggugatnya ke pengadilan.

“Kalau ada yang melakukan upaya hukum ke saya. Saya akan bela diri dan melawan. Itu aja jawabannya,” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di kantor DPN (Dewan Pengacara Nasional), di kawasan SCBD, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Hotman Paris Enggan Minta Maaf kepada Peradi

Hotman mengaku sejak awal ia hanya mengungkap fakta-fakta hukum yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam soal Peradi terkait anggaran dasar.

Hotman juga tak berniat apa pun setelah fakta-fakta tentang Peradi itu diungkapnya.

“Sejak dari awal saya hanya sebatas mengomentari fakta-fakta hukum dalam putusan. Saya tidak tertarik menjadi ketua umum, bahkan menteri. Saya tidak pernah tertarik. Saya sudah sukses Puji Tuhan,” kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Merasa Difitnah Setelah Sebut Peradi Tidak Sah

Sebelumnya, Hotman membantah bahwa pernah menyatakan bahwa Peradi itu tidak sah.

Hotman hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yg paling penting. Dengan segala. Jadi batal dan akibat hukumnya juga batal,” kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Disomasi, Buntut Unggahan Media Sosial dan Peradi

“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya,” tutur Hotman.

Sebagaima diketahui, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) mensomasi Hotman.

AMIB juga mengancam Hotman untuk dilaporkan ke polisi dan menggugat ke pengadilan jika tak minta maaf ke Peradi dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca juga: [POPULER HYPE] Tri Suaka dan Zinidin Zidan Kehilangan Subscribers | Hotman Paris Terancam Dipidana

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, mengungkapkan dasar-dasar pihaknya bisa melayangkan somasi terbuka terhadap Hotman Paris.

Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa dan tak mencerminkan advokat sebagai profesi terhormat karena unggahan media sosial karena dianggap sewenang-wenang dengan perempuan.

Selain unggahan media sosial, mereka juga keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang diduga mencemarkan nama baik Peradi.

Baca juga: Hotman Paris Terancam Dipidana dan Digugat Perdata jika Tak Minta Maaf ke Peradi hingga Otto Hasibuan

Andi berujar, Hotman Paris menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

Padahal, kata Andi, MA menyatakan bahwa Peradi tidak berpengaruh dengan putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.

Oleh sebab itu, mereka merasa ucapan Hotman Paris mencederai profesi advokat dan juga diduga suatu perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com