Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Halal, Alasan Polisi Tak Sita Honor Rossa dari Acara DNA Pro Rp 172 Juta

Kompas.com - 26/04/2022, 20:38 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Rossa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri pada 21 April 2022 lalu.

Rossa disebut telah menyerahkan honor manggungnya dari acara DNA Pro sebesar Rp 172 juta kepada polisi.

Kemudian, beredar isu uang Rp 172 juta tersebut akhirnya memang disita polisi.

Hal ini pun menuai kontroversi karena saat itu Rossa bekerja secara profesional sebagai penyanyi sehingga mendapat bayaran yang tak seharusnya disita polisi.

Dengan adanya kabar tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak pernah menyita honor hasil manggung Rossa dari DNA Pro.

Baca juga: Rossa Kembalikan Uang Rp 172 Juta Hasil Manggung di Acara DNA Pro

“Penyidik dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” tulis Whisnu Hermawan kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (26/4/2022).

Whisnu pun membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rossa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” tambah Whisnu.

Baca juga: Deretan Artis Diperiksa Terkait DNA Pro, Ada Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, dan Lesti Kejora

Oleh sebab itu pihak penyidik tidak menyita uang hasil manggung dari Rossa.

“Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus,” tutup Whisnu.

Sebelumnya Rossa telah memenuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Rossa saat itu diperiksa sebagai saksi.

Rossa dipanggil menjadi saksi lantaran sempat mengisi acara DNA Pro di Bali pada akhir 2021 lalu.

Selain Rossa, ada sejumlah figur publik lainnya yang diperiksa sebagai saksi, seperti penyanyi Yossi Project Pop, Ello, Virzha, Rizky Billar sampai Ivan Gunawan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari 122 orang yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 28 Maret 2022.

Mereka melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi robot trading DNA Pro karena disebut telah membuat kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Sejumlah selebritas dan figur publik ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Academy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com