Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Adam Deni Kembali Digelar Setelah Lebaran

Kompas.com - 25/04/2022, 20:25 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE pada bulan Mei 2022.

Tertunda cukup panjang, hakim ketua mempertimbangkan alasannya.

"Persidangannya akan kita tunda agak lama. Ini minggu terakhir, 29 April mulai cuti. Kami rencanakan pemeriksaan saksi berikutnya tidak mungkin tanggal 9 Mei, karena itu arus balik dan belum tentu kita dapat tiket tepat waktu," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

Oleh karenanya, persidangan akan digelar kembali pada 11 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Kami tawarkan 11 Mei 2022 bisa? Sidang perkara ini, karena masih ada saksi ahli yang dilanjutkan, maka sidang kita tunda sampai Rabu, 11 Mei 2022," lanjut hakim ketua.

Sementara itu, di persidangan hari ini, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

Saksi satu bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com