Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Gunawan Kembalikan Uang Hasil Jadi Brand Ambassador DNA Pro ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 14/04/2022, 19:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Ivan Gunawan mengembalikan sejumlah uang ke Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Uang yang dikembalikan Ivan Gunawan itu ternyata hasil selama tiga bulan menjadi brand ambassador DNA Pro.

Ivan Gunawan mengatakan, pengembalian uang ini merupakan itikad baik dari dirinya sendiri.

Sebagai informasi, Ivan Gunawan sempat menjadi brand ambassador DNA Pro selama tiga bulan.

"Jadi, total kontrak yang diberikan DNA Pro, hari ini saya kembalikan ke Bareskrim," ucap Ivan Gunawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Ivan Gunawan Penuhi Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Timnya Terlihat Bawa Koper

Kendati demikian, Ivan Gunawan enggan mengungkapkan nominal yang dikembalikannya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Pemilik nama lahir Ivan Gunawan Putra itu berujar, ia tidak merasa bahwa uang dari kontrak kerja sama dengan DNA Pro merupakan rezeki yang diberikan oleh Tuhan.

"Dan satu pelajaran besar yang saya ambil, betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," tutur Ivan Gunawan.

Pria yang akrab disapa Igun itu kemudian menyatakan bahwa ia tidak ingin menerima uang dari hasil tindak pidana.

"Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," katanya.

Baca juga: Ivan Gunawan Tiba di Bareskrim, Siap Diperiksa Atas Kasus DNA Pro

Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro ini, termasuk Stefanus Richard.

Baca juga: Sebelum Terancam Dimiskinkan, Indra Kenz Pernah Diperingatkan Hal Ini oleh Ivan Gunawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com