JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah almarhum Bibi Andriansyah, Faisal, memenangi gugatan hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Adapun Faisal berstatus sebagai penggugat dan tergugatnya adalah ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Sidang putusan diadakan secara e-court, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jelang Putusan Perwalian Gala Sky Andriansyah, Dimenangkan Faisal atau Doddy Sudrajat?
Namun, Faisal beserta keluarga dan tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin dkk, tetap hadir di Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk melihat hasil putusannya secara langsung.
"Mengadili, yang pertama, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi, mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin saat membaca surat putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Isi putusan poin kedua menetapkan bahwa Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah yang lahir di Jakarta pada 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
Baca juga: Faisal Deg-degan Jelang Sidang Putusan Hak Perwalian Gala Sky
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," tutur Sandy.
Poin keempat menetapkan Haji Faisal sebagai wali dapat mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa tersebut dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.
Sementara itu, Faisal hampir menitikkan air mata saat menyampaikan pernyataan terkait hasil ini.
Baca juga: 3 Respons Faisal Atas Vonis 5 Tahun Penjara Tubagus Joddy
"Saya merasa terharu sekali ya, walaupun saya dari awal yakin keputusan akan seperti itu," ujar Faisal.
Proses persidangan pun usai setelah bergulir sejak 15 Desember 2021.
Namun, Doddy Sudrajat masih bisa mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.