JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang cerai pasangan artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea berlanjut pada Senin (11/4/2022).
Dalam sidang kedua tersebut, agendanya adalah pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan dari Olla kepada Aufar.
Diberitakan sebelumnya, mereka sudah mencoba mediasi di sidang pertama, tetapi gagal.
Olla dan Aufar sama-sama tidak hadir di sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Masing-masing Ajukan Hak Perwalian Anak
Kuasa hukum mereka masing-masing yang datang untuk mewakili.
Kuasa hukum Olla, Maruli Tampubolon mengatakan, kliennya tidak datang karena ada kesibukan.
"Enggak, karena ada kesibukan lain dari kedua prinsipal baik Aufar sebagai pengusaha dan juga Olla sebagai entertainer," kata kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon, sebelum sidang.
Jonathan Tampubolon, kuasa hukum Aufar juga menuturkan alasan serupa terkait kliennya yang absen.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Orang Ketiga di Gugatan Cerai Olla Ramlan
"Iya kebetulan ada kegiatan lain tidak bisa ditinggalkan. Jadi kami dari kuasa hukumlah yang mewakili termasuk untuk jawaban juga sudah kami sampaikan," kata Jonathan Tampubolon usai sidang selesai.
Padahal saat sidang perdana Olla dan Aufar hadir berbarengan bahkan tetap mesra tak seperti pasangan suami istri yang ingin bercerai umumnya.
Maruli lalu membeberkan isi gugatan dari Olla.
Baca juga: Gugatan Olla Ramlan ke Aufar Hutapea, Hanya Ingin Cerai dan Perwalian Anak
"Di dalam gugatan ini antara lain hanya ingin cerai dan perwalian anak dan pemeliharaan anak. Saya enggak mau mendahulukan proses persidangan. Bagaimana baiknya untuk perwalian dan pemeliharaan anak," kata Maruli Tampubolon.
Maruli memastikan tidak ada keributan walau mediasi mereka gagal, sebab Olla dan Aufar mementingkan psikologis anak-anak mereka.
Perihal pemeliharaan dan nafkah anak, Maruli mengatakan, pihaknya akan melihat hasil persidangan terlebih dahulu.
Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Absen di Sidang Cerai Lanjutan
"Kalau dari gugatan kami sesuai dengan hukum Islam, pihak dari bapak, memiliki tanggung jawab ke anak. Ya, kita lihat nanti hasilnya seperti apa, enggak ada masalah sama sekali dari pihak Pak Aufar melalui kuasa hukum," tutur Maruli.