JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mertua mendiang Vanessa Angel, Faisal, tidak mempermasalahkan vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang kepada Tubagus Joddy, sang sopir dalam kecelakaan maut.
Bagi Faisal, tak ada yang diharapkan pihaknya lagi mengingat anaknya, Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Baca juga: Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy
Ia berpendapat masa hukuman tersebut sudah pantas dan menganggap Joddy mungkin tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.
"Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).
Kata Faisal, mudah-mudahan dengan hukuman lima tahun itu Joddy sadar, insyaf, dan meminta kepada Sang Pencipta.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya, meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," ujar Faisal.
Ia menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.
"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutur Faisal.
Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Orangtua Bibi Andriansyah
Diberitakan sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Baca juga: Dianggap Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.
Kuasa hukum Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.