JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus penipuan Indra Kenz.
Mereka adalah kekasih Indra Kenz; Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong; Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz; Nathania Kesuma.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap merekam dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ucap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan tiga tersangka masih berada di Indonesia dan di bawah pengawasan.
"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.
Sebagai informasi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Baca juga: Dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terima Uang Rp 1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.