Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

Kompas.com - 05/04/2022, 17:08 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, menyinggung soal hak kliennya untuk memantau dan memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Menurut Herwanto, wajar apabila Adam Deni menyatakan informasi soal dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Namun, Herwanto menilai, adanya perbedaan persepsi antara pihaknya dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pengunggahan informasi dugaan korupsi tersebut ke publik.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

"Dakwaan klien kami dianggap dengan sengaja melawan hak. Itu yang sedang kami hadapi. Sekarang, kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan klien kami itu ada haknya," ujar Herwanto.

Selebihnya, Herwanto ingin menyerahkan perihal kasus hukum kliennya ini kepada majelis hakim karena sudah disidangkan.

"Sehingga, kami sampaikan lah dokumen ini ke lembaga penegak hukum KPK. Artinya, 'oh ya, kami berhak juga'. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU, kami punya hak memberikan informasi, biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar enggak klien kami melawan hak, atau memang punya hak," ujar Herwanto menambahkan.

Herwanto juga telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni kepada KPK pada hari ini, Selasa.

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh

Namun, Herwanto menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Oleh karenanya, Adam Deni dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com