Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba

Kompas.com - 02/04/2022, 15:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 terkait pemindahan tersebut.

Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," kata Gendo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com darinya, Sabtu (2/4/2022).

Gendo berujar, bukan tanpa alasan Jerinx meminta agar tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali.

Sebab, kata Gendo, ibunda Jerinx tengah jatuh sakit.

Baca juga: Tanggapan Adam Deni soal Dilaporkan atas Dua Kasus oleh Kuasa Hukum Jerinx

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo.

"Di mana, Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ujar Gendo melanjutkan.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com