Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Doni Salmanan Tersenyum dan Lambaikan Tangan Saat Berbaju Tahanan...

Kompas.com - 16/03/2022, 08:48 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex, Doni Salmanan, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan pertama kalinya muncul setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Selebgram yang baru berusia 23 tahun itu datang dengan diapit oleh dua penyidik Bareskrim Polri yang memegang lengannya sampai di tempat konferensi pers.

Gerak-gerik Doni Salmanan selama konferensi pers berlangsung pun menuai sorotan. Berikut rangkuman Kompas.com.

Pakai baju tahanan

Tiba di tempat konferensi pers, Doni Salmanan yang memakai baju tahanan berwana oranye diminta penyidik Bareskrim Polri untuk membelakangi awak media.

Sesekali Doni Salmanan menunduk, kemudian menengok ke arah kanan dan kiri selama konferensi pers berlangsung.

Baca juga: Diperbolehkan Pulang, Istri Doni Salmanan Masih Berstatus sebagai Saksi

Posisi tangannya pun selalu berubah-ubah. Terkadang berada di dalam sakunya, tak lama kemudian dilipatkan ke dada atau menyentuh banner konferensi pers.

Bahkan, Doni Salmanan juga sempat membenahi rambutnya.

Tersenyum

Meskipun wajahnya tertutup masker berwarna hitam, matanya yang menyipit menandakan bahwa Doni Salmanan sedang tersenyum.

Momen Doni Salmanan tersenyum terlihat saat menengok dipanggil awak media untuk diabadikan fotonya.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf dan Memohon Hukumannya Diringankan

Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Lambaikan tangan

Saat hadir di konfrensi pers itu, tangan Doni Salmanan belum diborgol sehingga posisi tangannya selalu berubah-ubah.

Selebgram yang sempat dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu mengangkat kedua tangannya dan melempar senyum di hadapan awak media.

Polisi sudah menyita aset-aset milik Doni Salmanan, seperti barang bermerek, mobil, sepeda motor, dan uang senilai Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Total Aset Sementara Doni Salmanan yang Disita Polisi Senilai Rp 64 Miliar


Ancaman hukuman 20 tahun

Terhadap Doni Salmanan, penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara empat tahun, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Figur Publik yang Lapor atau Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com