Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kalung Berlian Senilai Rp 400 Juta Barbie Kumalasari Dijambret

Kompas.com - 12/03/2022, 15:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Barbie Kumalasari mengungkapkan kronologi penjambret yang dialaminya.

Pada 9 Maret 2022, Barbie Kumalasari berangkat menggunakan mobil dari Hotel Hariston Pluit, Jakarta Utara, untuk berolahraga di kawasan Jakarta Pusat bersama temannya, Irma Darmawangsa.

Sampai pada pukul 15.30 WIB, Barbie Kumalasari memarkirkan mobil di Ruko Jalan Samanhudi Raya, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan dijemput Irma.

Baca juga: Liontin Dijambret, Barbie Kumalasari Rugi Rp 400 Juta dan Alami Luka Leher

"(Karena ada ganjil genap) Akhirnya, 'kira-kira parkir mobilku bagaimana nih?'. Terus, akhirnya, 'ya sudah, ayo di daerah Pasar Baru'. Kata Irma gitu, biar enggak kena ganjil genap," ujar Barbie Kumalasari saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Setelah selesai berolahraga, Barbie Kumalasari dan Irma Darmawangsa kembali ke ruko tersebut untuk mengambil mobil pada 20.30 WIB.

Tetapi, Barbie Kumalasari diturunkan di seberang jalan ruko tersebut, tempat mobilnya di parkir.

Baca juga: Liontin Seharga Rp 400 Juta Dijambret, Barbie Kumalasari Lapor Polisi

Saat hendak menyebrang jalan, Barbie Kumalasari mengalami penjambretan oleh orang yang tidak dikenal.

"Yang ambil orang preman. Ada dua orang laki-laki menggunakan motor samperin aku, jaraknya dekat banget, tahu-tahu langsung (dijambret)," ungkap Barbie Kumalasari.

Atas kejadian tersebut, Barbie Kumalasari mengalami luka di leher dan kehilangan kalung liontin senilai Rp 400 juta.

Baca juga: Ogah Gonta-ganti Pacar Lagi, Barbie Kumalasari Selektif Pilih Pasangan dan Berharap Nikah Tahun Ini

"(Kerugian) Rp 400 juta, (yang dijambret) liontinnya saja. Jadi, kalau kalungnya itu langsung putus," ucap Barbie Kumalasari.

"Berdarah (di leher), robek besar, di pipi sudah ada. Pihak kepolisian juga sudah tahu," ujar Barbie Kumalasari melanjutkan.

Barbie Kumalasari juga melaporkan ke Polsek Sawah Besar pada hari yang sama.

Baca juga: Malu dengan Anak, Barbie Kumalasari Kini Lebih Selektif Pilih Pasangan

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/62/K/III/2022/SEKTOR SAWAH BESAR/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Barbie Kumalasari menyangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com