Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mobil Daus Mini Langgar Lalu Lintas, Nyalakan Sirine dan Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 12/03/2022, 08:20 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (10/3/2022) pukul 02.15 WIB, mobil komedian Daus Mini dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok.

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Mobil Daus Mini yang melaju di Jalan Margonda Raya menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok lalu mengejar dan menghentikan mobil hitam Daus Mini di flyover UI.

Baca juga: Istri Ungkap Kronologi Mobil Daus Mini Diamankan Polresta Depok

Kompas.com telah menghubungi Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra guna mengetahui lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan Daus Mini.

Berikut rangkumannya.

Penggunaan strobo atau rotator

Mobil Daus Mini melanggar peraturan lalu lintas karena kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo atau rotator hanya ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil dinas TNI dan Polri.

Jhoni Eka Putra mengungkapkan, motif Daus Mini menggunakan rotator di mobilnya karena ingin mendapat prioritas di jalan.

"Ya pastinya dia pengin prioritas di jalan tapi kan itu kan enggak boleh," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Daus Mini Gunakan Strobo di Mobilnya

Pelat nomor kendaraan palsu

Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan Fortuner berwarna hitam itu palsu.

Mobil Daus Mini diketahui menggunakan pelat bodong karena pelat nomor asli  sudah mati selama dua tahun.

Dua pelanggaran

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol, Jhoni Eka Putra membeberkan dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini.

Pelanggaran pertama adalah Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Daus Mini

Daus Mini juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Diedukasi dan tidak ditahan

Polisi akhirnya hanya menilang dan memberikan edukasi kepada Daus Mini.

Meskipun tidak ditahan, Daus Mini diwajibkan membayar denda sesuai pasal yang dilanggar.

"Karena pelanggaran ringan diedukasi, langsung balik," kata Jhoni Eka Putra.

Baca juga: Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu tapi Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com