JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx akan menjalani sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) hari ini.
Putusan Jerinx akan dibacakan hari ini pukul 14.00 WIB.
Agenda sidang putusan ini sebelumnya disampaikan oleh hakim ketua Surachmat sebelum menutup sidang nota pembelaan Jerinx.
"Kami akan bermusyawarah dan susun putusan, kalau siap, kami akan jatuhkan putusan pada Kamis 24 Februari 2022, jam 14.00 WIB siang ya," kata hakim Surachmat, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx di Sidang Vonis Besok
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin bahwa kliennya bakal bebas dari tuntutan.
“Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebagai informasi, Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Hukum hingga Takut Diceraikan Nora Alexandra
Adapun Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.