JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Halik, pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, dari Pemprov DKI Jakarta, mengungkapkan persyaratan jika ingin memindahkan kerangka jenazah.
Pernyataan Abdul Halik tersebut tentang rencana pemindahan kerangka Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.
Menurut aturan, kata Abdul Halik, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan.
Baca juga: TPU Karet Bivak Belum Terima Berkas Pemindahan Makam Vanessa Angel
Namun hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehkan enggak untuk digali? Kan begitu,” ucap Abdul Halik kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujar Abdul Halik melanjutkan.
Abdul Halik mengatakan, karena Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.
Baca juga: Doddy Sudrajat Kecewa Lihat Faisal Bisa Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Salah satu di antaranya, Doddy Sudrajat wajib meminta tanda tangan keluarga Faisal.
“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” tutur Abdul Halik.
Abdul Halik menambahkan, berkas lain yang harus dipenuhi adalah surat kematian Vanessa Angel dan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.
Baca juga: Faisal: Saya Tidak Akan Mampu Memisahkan Vanessa Angel dengan Bibi Andriansyah
Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).
Pasal 26 ayat (2) berbunyi, “Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.”
Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.”
Baca juga: Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Belum Bertemu Faisal
Hingga saat ini, pihak Abdul Halik belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.
Diberitakan sebelumnya, Doddy Sudrajat mengatakan sudah membuat surat permohonan melalui kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah, untuk ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi maupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," ungkap Tegar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Ajak Gala ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Faisal: Mumpung Masih Satu Mama Papanya
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur, pada 4 November 2021.
Jenazah mereka dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahad di Taman Makam Malaka, Jakarta Selatan pada 5 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.