JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty menyebut Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pernyataan Ashanty ini disampaikan setelah ia bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," tegas Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022).
Oleh karena itu, Ashanty mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi laporannya hingga saat ini.
Baca juga: Ashanty Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Sebab, laporan istri Anang Hermansyah ini telah bergulir sejak Desember 2019.
"Kami juga hari ini lebih tenang ya, karena kan lumayan lama prosesnya. Ini kan menyangkut nama baik kami, kasihan kan anak-anak yang kecil kalau melihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukannya ini," ujar Ashanty.
"Jadi, untuk meluruskan hari ini, kami terima kasih banget. Sekarang kami tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Ashanty melanjutkan.
Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.
Baca juga: Baby Shower Aurel Hermansyah, Serba Pink dan Keakraban Ashanty dan KD Curi Perhatian
Diberitakan sebelumnya, Ashanty sempat melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.
Laporan dibuat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.
Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra.
Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.
Baca juga: Kompak Bergaun Pink, Ashanty dan Krisdayanti Hadiri Baby Shower Aurel Hermansyah
Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.
Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.