Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin

Kompas.com - 02/02/2022, 20:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri resmi menahan pegiat sosial Adam Deni setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Adam Deni terjerat kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

"Update kasus AD. Sore ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Terhadap Adam Deni bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu (penahanan hingga) 20 hari ke depan," ucap Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.

Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Ingatkan Agar Tak Sembarang Upload ke Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com