Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bertemu Lagi dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum: Insya Allah Kondisi Mereka Baik

Kompas.com - 02/02/2022, 14:26 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan kondisi kliennya.

Wa Ode Nur Zainab mengaku belum bertemu kembali dengan kliennya dalam dua minggu terakhir.

"Untuk kondisi Pak Ardi dan Bu Nia, saya belum bertemu lagi karena kondisi saya lagi drop sudah lebih dua pekan," kata Wa Ode Nur Zainab kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Namun, Wa Ode yakin kondisi kedua kliennya dalam kondisi baik-baik saja.

"Insya Allah kondisi mereka baik," sambung Wa Ode.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Ajukan Memori Banding

Sebelumnya, Wa Ode mengungkapkan telah mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Wa Ode belum mendapatkan kepastian kembali terkait bekas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum.

Diketahui, majelis hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Nia, Zen selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Baca juga: Theresa Wienathan Bongkar Sisi Lain Nia Ramadhani di Balik Kesan Glamor

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani Nangis Histeris Saat Tahu Orangtuanya Bakal Dipenjara dan Langsung Video Call

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com