JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Hesti mengungkap, Ayu telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (27/1/2022), di Polres Metro Jakarta Utara sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.
"Yang bersangkutan sudah kembali kemudian proses penyidikan sudah berjalan. Pemeriksaan tadi datang jam 10.30 pagi, selesainya jam tiga sore," kata Hesti saat ditemui di kantornya.
Hesti menuturkan, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya tak sampai lima tahun.
Diketahui, Ayu Thalia kini telah disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.
Baca juga: Ayu Thalia Hadiri Panggilan Pertama sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
"Yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyidikan tetap berjalan," lanjut Hesti.
Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu, lantaran sakit.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom milik Rudy Salim bernama Prestige Mobile.
Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.