Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Rehabilitasi, 8 Artis Ini Dihukum Penjara karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 16/01/2022, 09:48 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hanya menerima hukuman dengan menjalani masa rehabilitasi.

Sederet artis ini harus menerima kenyataan hidup di balik jeruji besi, bukan program rehabilitasi.

1. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.

Karena itu, Majelis hakim menyimpulkan bahwa Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika.

Baca juga: Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi

Dikabarkan, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

2. Ridho Rhoma

Pedangdut Ridho Rhoma mendapat vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Ridho Rhoma kini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ridho ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Ridho Rhoma ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Narkoba

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.

3. Roro Fitria

Artis Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria kemudian mendapat pembebasan bersyarat di tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Ia telah resmi dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 2 April 2020.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

Diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com