Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Doddy Sudrajat Inginkan Perwalian Gala Sky, Hak Asuh untuk Faisal

Kompas.com - 12/01/2022, 13:02 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, masih kekeh memperjuangkan haknya untuk mendapatkan perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.

Seperti diketahui proses persidangan hak perwalian Gala Sky masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, mertua Vanessa, Faisal, sebagai penggugat dan Doddy sebagai tergugat.

Majelis hakim PA Jakarta Barat telah memberikan waktu untuk mediasi sejak sidang perdana 15 Desember 2021 dengan satu kali perpanjangan.

Baca juga: Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?

"Iya, karena Pak Doddy bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah setelah sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Doddy tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan mengantar orangtuanya ke rumah sakit.

Meski mediasi formal gagal, kedua pihak masih ingin mencoba mediasi di luar pengadilan.

Tegar mengatakan, pihaknya juga telah menawarkan perdamaian kepada pihak Faisal.

Baca juga: Mediasi Faisal dan Doddy Sudrajat soal Penetapan Perwalian Gala Sky Gagal

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.

Sesuai peraturan, hak asuh bisa dilakukan bersama-sama, tapi kalau perwalian hanya bisa dipegang oleh satu pihak.

"Jadi bukan masalah tentang bersikeras, tentang memperjuangkan hak dari Pak Doddy sebagai kakek kandung dari Gala," jelas Tegar lagi.

Baca juga: Sidang Ketiga Perwalian Gala, Faisal dan Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Bertemu di Ruang Mediasi

Selanjutnya, proses sidang akan memasuki pokok perkara.

Sidang dengan agenda pembuktian dari Faisal akan berlangsung tanggal 9 Februari 2022.

 Apa ittu hak perwalian?

Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:

-Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
-Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
-Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
-Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
-Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com