Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Hak Asuh Anak, Pihak Jonathan Frizzy Mampu Urus Anak

Kompas.com - 06/01/2022, 18:57 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Dhena Devanka, artis peran Jonathan Frizzy juga mengajukan gugatan rekonvensi, terkait hak asuh anak.

Sinarta Bangun menyebut bahwa Jonathan Frizzy menginginkan hak asuh terhadap tiga anaknya.

“Kami mengajukan hak pemeliharaan atau hak asuh anak atas ketiga anak,” kata Sinarta, kuasa hukum Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

Adapun Jonathan Frizzy mengajukan gugatan tersebut lantaran Dhena Devanka diketahui belum mengajukannya.

Baca juga: Masih Proses Cerai, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Masih Tinggal Satu Rumah

Selain itu, Jonathan Frizzy juga dinilai mampu merawat ketiga anaknya.

“Teman-teman bisa ngejawab makanya kami serahkan aja ke majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena apapun namanya istilahnya anak-anak yang belum dewasa itu masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus disiapkan sampai dia dewasa,” tutur Sinarta.

“Seperti apa yang dikatakan Jonathan Frizzy sampai tua dia juga akan tetap berusaha mem-back-up anak-anaknya,” tambah Sinarta.

Sebelumnya, pihak Jonathan Frizzy telah mengajukan bukti kuat untuk gugatan rekonvensinya di sidang siang tadi.

Baca juga: Dhena Devanka Klaim Berdamai dengan Jonathan Frizzy, Ada Kemungkinan Mereka Rujuk?

Dan pada sidang selanjutnya, pihak Jonathan Frizzy akan menghadirkan saksi. Sayangnya belum diketahui siapa nanti saksi yang akan dihadirkan.

Untuk diketahui, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com