Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Lee Pulang ke Pelukan Keluarga, Keluar Tahanan dengan Celana Pendek dan Sandal Jepit

Kompas.com - 30/12/2021, 07:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada Senin (27/12/2021).

Hal itu setelah berkas perkara YouTuber tersebut sudah dinyatakan P-21 alias lengkap sehingga tersangka serta barang bukti segera dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti ini berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan artis Kartika Putri kepada Richard Lee pada Desember 2020.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Begini Kondisi Richard Lee Saat Pulang ke Rumah

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Richard Lee diduga mengakses akun Instagram serta menghilangkan barang bukti yang telah disita dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Pada Agustus 2021, Richard Lee ditangkap atas kasus tersebut. Namun ketika itu, ia tidak ditahan.

Empat bulan kemudian, tepatnya akhir Desember ini, polisi lalu melakukan penahanan terhadap Richard Lee terkait kasus yang sama.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Kini Sudah Pulang ke Rumah

1. Ajukan penangguhan penahanan

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke kejaksaan.

Razman berujar, yang menjadi jaminan adalah istri Richard Lee, Reni Effendi, dan keluarganya.

"Saya ajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi agar tidak dilakukan penahanan," kata Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Menjerat Richard Lee

"Dokter Richard dijamin oleh Ibu Reni," kata Razman melanjutkan.

Tidak hanya itu, dalam surat yang diajukan tersebut juga melihat pada kondisi mental dari klien dan Reni Effendi.

"Jadi kondisi ini sebenarnya tidak ada yang serius, hanya saja saya memahami psikologis klien saya dan istrinya," ujar Razman.

2. Pulang ke rumah

Razman Nasution, mengungkap bahwa penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh pihak Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Richard Lee, Tersangka Akses Ilegal Medsos

Oleh karena itu, dokter Richard Lee telah pulang ke rumahnya pada Rabu (29/12/2021) dini hari.

"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan. Dokter Richard Lee tadi malam sekitar jam 12 itu sudah kembali ke rumah. Dan kami lagi menunggu proses lagi," kata Razman saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com