Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berujung Penahanan, Richard Lee Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan

Kompas.com - 28/12/2021, 11:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer kesehatan Richard Lee mengaku menyesal karena review produk kecantikannya berujung pada penahanan.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021).

Berkas perkara kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan Richard Lee segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Richard Lee Mengaku Tidak Melakukan Satupun Tindak Pidana

"Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak, saya bahagia karena makin banyak orang yang terselamatkan, makin banyak orang yang jadi sadar," kata Richard Lee seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).

"Tapi jika apa yang saya dapatkan seperti ini, sumpah, saya benar-benar menyesal pernah melakukan itu. Andai waktu bisa saya putar kembali, saya tidak akan bongkar ini semuanya," ucap Richard Lee melanjutkan.

Baca juga: Kasus Illegal Akses, Dokter Richard Lee Ditahan Polisi dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Suami Reni Effendi itu mengklaim, video yang diunggah ke dalam kanal YouTube-nya itu setelah dia merasa bakal ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. Dia membuat video tersebut pada 19 Desember 2021.

Masih dalam kanal YouTube-nya, Richard Lee mengaku tidak mencari keuntungan di setiap ia me-review produk kecantikan.

"Saya enggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih tahu modus seperti ini. Enggak pernah di video tersebut saya mengatakan pakai produk saya. Enggak pernah sekalipun," kata Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menjemput paksa Richard Lee di rumahnya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersangka Richard Lee ini bukan karena buntut laporan artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan illegal access dan penghilang barang bukti di akun Instagram-nya.

Sementara, akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Baca juga: Makin Eksis di TV, dr Richard Lee Bantah Pansos lewat Perseteruan dengan Kartika Putri

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com