Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pembahasan Perselingkuhan dalam Sidang Cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi

Kompas.com - 16/12/2021, 14:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, memastikan tidak ada pembahasan perselingkuhan di sepanjang sidang cerai kliennya dengan Aldi Bragi.

Dengan begitu, kata Riri, segala kabar burung yang beredar di media sosial mengenai hubungan terlarang dalam sebuah pernikahan terbantahkan dalam agenda kesimpulan sidang cerai mereka.

"Selama proses persidangan itu tidak ada. Tidak pernah ada pembuktian mengenai hal itu dan tidak pernah juga ada pembicaraan mengenai hal itu," kata Riri saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Aldi Bragi Disindir soal Tanggung Jawab Nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti

"Dalam hal ini sudah terbantahkan bahwa tidak pernah ada mengenai hal itu bahwa itu adalah merupakan suatu fitnah," ucap Riri melanjutkan.

Riri menjelaskan, pembahasan mengenai kabar burung tersebut juga tidak diajukan oleh Ririn maupun Aldi.

"Tidak, seperti yang tadi kami bilang, sama sekali tidak ada. Tidak ada pembuktian mengenai hal itu," kata Riri.

Baca juga: Aldi Bragi Disebut Gagal Buktikan Kemampuan Finansial dalam Sidang Cerai dengan Ririn Dwi Ariyanti

Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.

Setelah membangun bahtera rumah tangga selama satu dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com