JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana untuk kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto, telah digelar, Kamis (2/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari sidang dakwaan ini ada sejumlah fakta.
Berikut cerita selengkapnya:
Nia, Ardi, dan Zen terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang Sidang karena Diare dan Diperingatkan Hakim
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat Nia dan Zen ditangkap pada 7 Juli 2021, polisi menemukan sabu seberat 0,78 gram.
Ketiga terdakwa didakwa tiga bulan rehabilitasi.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Baca juga: Sidang Perdana Usai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pulang dengan Alphard Putih
"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.
Dakwaan ini berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) DKI Jakarta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu BNN DKI didapati pula hasil bahwa Nia, Ardi, dan Zen didiagnosis F15.
Baca juga: Sempat Terjadi Saling Dorong di Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Dikawal Bodyguard
Diagnosis itu menyatakan para terdakwa mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni tiga anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan pada 7 Juli.
Namun, Nia keberatan dengan pernyataan salah satu saksi, perihal penggeledahan saat itu.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Santai dan Mengumbar Senyum
Saksi menyatakan sempat menggeledah rumah Nia dan Ardi untuk mencari barang bukti.
Menurut Nia, tidak ada penggeledahan melainkan ia secara sukarela memberikan barang bukti.
"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," ucap kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab, usai sidang.
Tanggapan keberatan itu akan disampaikan sekaligus dalam nota pembelaan (pleidoi) dengan tujuan mempererat proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.