JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Menurut keterangan Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Atas pelanggaran ini, drummer grup band Superman Is Dead tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Bima saat ditemui di kantornya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Alasan Penahanan Jerinx dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik
Jerinx sendiri akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jerinx Resmi Ditahan, Nora Alexandra Hanya Bisa Terdiam dan Sedih
Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.
Namun Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.