Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik ke Dunia Hiburan Usai Rehabilitasi, Anji Siapkan 3 Lagu Baru

Kompas.com - 11/11/2021, 19:43 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau biasa dikenal dengan nama Anji mengumumkan resmi kembali ke industri musik Tanah Air.

Anji rencananya akan merilis tiga lagu baru di bawah naungan label MyMusic Records.

Bahkan, suami Wina Natalia ini mengakui sudah menyiapkan hingga 15 lagu.

Baca juga: Anji Kembali dan Siap Berkarya

“Sebenarnya saya menciptakan menulis banyak lagu mungkin sekitar 10 sampai 15 lah saya agak harus nge-breakdown lagi, tapi yang sudah dijadiin demo itu sudah 3 lagu yang sudah didengarkan sama My Music Records,” kata Anji saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Mengenai isi dari lagu-lagu tersebut, sang pelantun “Dia” ini menceritakan tentang penyesalannya ketika menghadapi kasus narkoba.

“Tapi yang jelas memang yang saya rasain di dalam ada penyesalan, ada gimana saat saya sedang disiksa rindu, lalu juga ada keadaan ketika harus berpura-pura,” tutur Anji.

Baca juga: Unggahan Pertama Anji Usai Resmi Bebas dari Rehabilitasi: Saya Kembali

Ada cerita dari kesedihan Anji yang harus ia tahan demi menjaga perasaan orang-orang terdekatnya.

“Jadi harus pura-pura gitu ada beberapa hal lagi yang saya tulis karena waktu itu saya ada chat dengan istri saya. Pengalaman itu yang saya tulis yang jelas rasa-rasa yang saya dapat di dalam ketika rehab dan ya ditulis dengan jujur sih lirik-liriknya,” ucap Manji.

Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Baca juga: Anji Resmi Bebas, Dijemput Wina Natalia dan Putuskan Rehat Sejenak

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Vonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com