Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 11/11/2021, 15:45 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka dalam kecelakan di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Diketahui, kecelakaan mobil yang dikendarai Joddy itu menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Joddy disangkakan dua pasal.

Baca juga: Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai Tersangka

“Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dua pasal itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi.

Joddy dianggap lalai saat berkendara, sehingga disangkakan dengan Pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang

“Tadi pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya 6 tahun,” ucap Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman.

Selain itu, Joddy juga dianggap sengaja membahayakan orang lain saat berkendara, sehingga ia terancam dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Pasalnya, Joddy dengan sengaja bermain ponsel saat berkendara.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Instastory, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

“Dan atau disangkakan Pasal 311 Ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan bagi nyawa dirinya atau orang lain. Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape,” kata Latif.

Latif mengatakan, salah satu buktinya dari unggahan Instagram Story Joddy yang memperlihatkan ia sedang menyetir dengan kecepatan tinggi.

Unggahan tersebut diketahui sudah dihapus Joddy setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Langsung Ditahan di Polres Jombang

“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain hape. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif.

Lalu pada 11.58 WIB, Joddy juga menelepon orangtuanya saat mengemudi.

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasinya ke orangtua Joddy langsung.

Baca juga: Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir, Begini Respons Ayah Vanessa Angel

Tak sampai di situ, Joddy mengaku ngebut di jalan tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

“Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik. Kecepatan pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang batas kecepatan 80 kilometer per jam,” ucap Latif.

“Oleh sebab itu inilah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat,” tutur Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com