JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya tidak berbicara sedikit pun usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya hanya menunduk dan berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bungkam.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan sebagai Tersangka
"Oh, itu enggak tahu (kenapa bungkam). Itu hak seseorang untuk bungkam, ya," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Keluarnya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) seusai pemeriksaan diwarnai argumentasi dengan wartawan.
"Boleh enggak jangan didorong? Ya udah, kasih jalan, kasih jalan aja!" kata Maulida Khairunnisa kepada wartawan.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur dari Karantina
Namun wartawan membantah telah mendorong Rachel Vennya.
Setelah dua kali diperiksa, Rachel Vennya masih berstatus saksi kasus kabur dari karantina.
Kasus tersebut saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menghelat gelar perkara.
Baca juga: Kata Polisi soal Status Hukum Rachel Vennya dalam Kasus Kabur dari Karantina
"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Baca juga: Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.