Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dari Stefan William, Celine Evangelista: Saat Prosesnya Pengin Buru-buru Selesai, tapi Begitu Ketuk Palu, Sedih

Kompas.com - 01/11/2021, 16:05 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Celine Evangelista mengakui berat saat perceraiannya dengan Stefan William diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2021.

Meski awalnya menginginkan untuk segera bercerai, Celine tetap merasakan kesedihan saat sudah benar-benar berpisah.

“Memang sih pada saat prosesnya tuh, penginnya tuh pengin buru-buru selesai. Tapi begitu ketuk palu meskipun rasa itu enggak ada, tapi begitu ketuk palu, pasti sedih. Meskipun cuma sendiri ngerasa gagal,” kata Celine dikutip Kompas.com dalam YouTube Maia Aleldul TV, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Celine Evangelista Malah Puji Jennifer Jill Usai Perceraiannya Disebut Drama

Celine tak menampik bahwa ia lebih sering menangis saat mengingat-ngingat tentang perceraiannya.

“Dan aku mungkin orangnya cengengan. Ya gitu pas ditanya itu sensitif langsung nangis,” ucap wanita berusia 29 tahun ini.

Namun, dia berpikir agar tidak terus larut dalam kesedihan.

Walau bagaimana pun ia masih harus melanjutkan hidupnya.

Baca juga: Celine Evangelista Bongkar Hubungannya dengan Sang Ibu, Ternyata…

Untuk diketahui, rumah tangga Celine dan Stefan William sudah dikabarkan retak sejak lama.

Namun, tak ada yang mengetahui bahwa Celine mengajukan gugatan cerai pada 15 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sampai pada 18 Oktober, Celine dan Stefan William resmi bercerai.

Baca juga: Ibunda Bongkar Masalahnya, Celine Evangelista: I Still Love Her So Much

“Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) melawan SWU (Stefan William Umboh) terdaftar dalam register berdasarkan SPP yang ada masuk pada Kamis (15/7/2021), nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel,” kata Suharno selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat,” tambah Suharno.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com