Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kabur dari Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Segera Diperiksa Lagi

Kompas.com - 27/10/2021, 17:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, pihaknya segera memanggil selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa.

Pemanggilan itu berkait dengan status kasus kabur dari karantina yang menjerat Rachel Vennya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Ditingkatkan Jadi Penyidikan

"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Sementara, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara terhadap kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina pada Rabu pagi.

Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik selesai memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan beberapa saksi yang lainnya.

Baca juga: Rachel Vennya: Kami Akan Menjalani Proses Hukum yang Berlaku

Yusri Yunus mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan


Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com