Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 06:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya mengaku khilaf telah melakukan tindakan tidak terpuji, yakni kabur dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat.

Pengakuan ini beriringan dengan permintaan maaf Rachel Vennya karena sudah membuat kegaduhan se-Indonesia.

"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami (karena) sudah meresahkan," kata Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Tundukkan Kepala dan Tinggalkan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 9 Jam

Rachel Vennya menjanjikan, ia, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa bakal tetap kooperatif sesuai menjalani proses hukum yang berlaku.

Salim diketahui merupakan kekasih Rachel dan Maulida adalah manajernya.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ucap perempuan yang akrab disapa Buna itu.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja.

Dia memastikan kliennya bakal patuh terhadap hukum.

"Kooperatif semua, kami kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra Raharja.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi menghindari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Bahkan, diduga ada oknum TNI yang membantu sang selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Terbukti, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet, diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya.

Kedua oknum TNI—berinisial FS dan IG—yang berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas itu kini sudah dinonaktifkan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com